Makalah
PKN Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
KATA PENGANTAR
Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
berkat rahmat dan karunia-Nya, kami Kelompok 5 XI IA 2 SMAN 1 Darangdan dapat
menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM dan
PERADILAN INTERNASIONAL”.
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami
memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional,
pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta
materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata
pelajaran PKn, juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami
bersama kelompok lain.
Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan kritik dan
saran yang sekiranya membangun dari para pembaca sekalian agar
kekurangan dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna
untuk proses penambahan wawasan kita semua.
Darangdan, Maret 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
..........................................................................................................
i
Daftar
Isi....................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .......................................................................
..................................1
B.
Tujuan
....................................................................................
............................... .1
C.
Perumusan Masalah ......................................................................................
.......... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sistem Hukum Internasional
........................................................................
2
B.
Pengertian Hukum Internasional ................................................................
2
C.
Asal Mula Hukum Internasional ..........................................
....................... 2
D.
Hukum Internasional Dalam Arti Modern ...............................
................. . 3
E.
Asas-asas Hukum Internasional ...........................................
................. ..... 3
F.
Sumber Hukum Internasional
................................................................
.... 4
G.
Subjek Hukum Internasional ................................................
...................... 5
H.
Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
......................... 6
I.
Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
............. 6
J.
Peradilan Internasional ....................................................
............................ 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.......................................................................................................
10
B.
Saran
................................................................................................................
10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan dunia global
dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi
batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan
suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk
menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling
menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional,
kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur
masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B.
Tujuan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu
tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar
dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C.
Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini
adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber
serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum
internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh
seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi
oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan
yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi
batas-batas negara.
B.
Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum
internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas
entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan
sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola
hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu,
beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional.
Diantaranya adalah :
1.
J.G Starke
Hukun internasional adalah
sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas
dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum
yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3.
Mochtar Kusumaatmaja
4.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·
Negara dengan negara
·
Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu
sama lain
C.
Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional
sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal
adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius
civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi
dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter
gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan
bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau
orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang
menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law
of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian
volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam
hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a.
Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.
Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala
bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di
Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang
ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu
:
a.
Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum
antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b.
Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan
negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda
dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah
keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan
bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D.
Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional
yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun
1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut
menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum
perdata maupun hukum publik
E.
Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin
hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap
negara.
a.
Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara
atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua
barang yang ada di wilayah negaranya.
b.
Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara
untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap
mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di
negara asing.
c.
Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi,
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk
diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul
ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.
F.
Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum
internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
a.
Dalam Arti Material
Hukum
internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya
masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya
didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi
tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar
negara anggota masyarakat yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional.
Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·
Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak
alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga
kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini
adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel,
ahli hukum dan diplomat Swiss.
·
Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum
internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas
pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans
Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal
26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of
treatis) tahun 1969.
b. Dalam Arti
Formal
Menurut Brierly,
sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling
utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh
Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal
38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat
dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan
Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional
sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38
adalah sebagai berikut :
·
Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
·
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima
sebagai hukum
·
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari
berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·
Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G.
Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak
yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.
Negara
Merupakan subyek hukum internasional
dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah
diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.
Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan
peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala
gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.
Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum
internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian
diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang
perlindungan korban perang.
d.
Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang
mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional.
e.
Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang
perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.
Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam
beberapa hal tertentu.
H.
Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Adanya hubungan
antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli
hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan
gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum
nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.
Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan
george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan
satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1.
Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi
subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.
Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.
Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan
anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini
perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.
Perbedaan sumber hukum
2.
Perbedaan mengenai subjek
3.
Perbedaan mengenai kekuatan hukum
I.
Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1.
Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mencapai
tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia,
sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama
internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. Bahwa ketentuan mengenai
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut
dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat Presiden
Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini
digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional
lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara
pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu
perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan
kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas
pula;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1) Lembaga negara dan lembaga
pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah,
yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu
melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2) Pemerintah Republik Indonesia dalam
mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus
menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu
pedoman delegasi Republik Indonesia.
3) Pedoman delegasi Republik
Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai
berikut :
a) latar belakang permasalahan;
b) analisis permasalahan ditinjau
dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi
kepentingan nasional Indonesia;
c) posisi Indonesia, saran, dan
penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4) Perundingan rancangan suatu
perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang
dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan
lingkup kewenangan masing-masing.
2. Proses ratifikasi perjanjian
internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a) Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam
kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada
lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani
suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan
umum.
b) Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh
proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
· Persetujuan
Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New
York (15
· Januari 1962)
disebut Agreement.
· Perjanjian
Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua
Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
· Persetujuan
garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3. Proses ratifikasi menurut UUD
1945
Pasal 11
UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden)
dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
J.
Peradilan Internasional
Peradilan
Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah
satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya
terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15
negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun,
sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum
kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau
sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah
internasional.
Mahkamah
internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan
internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping
pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase
internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan
keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum
internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk
meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada
peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup
proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara
arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional
pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of
internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB
mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional
court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
BAB III
PENUTUP
1)
Kesimpulan
Jadi, hubungan
internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama
negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan
Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah
satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber
yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah
hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber
hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum
internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan
sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu
negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
2) Saran
Seharusnya kita
dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional
dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.
sumber
->http://charming29bawell.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
NB : silahkan temen² edit sendiri .. :)